- Back to Home »
- Apa itu Cybercrime?
Posted by : Queen Falin
Sunday, May 15, 2016
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. (sumber: wikipedia)
Motif Cybercrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1.
Motif Intelektual
Yaitu
kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa
dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi
informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang
secara individual.
2.
Motif Ekonomi, Politik, dan Criminal
Yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Cybercrime terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
Cybercrime terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1.
Unauthorized Acces to Computer System and
Service
Yaitu
kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan yang dimasuki. Contoh: Hacking
2.
Illegal Content
Yaitu
kejahatan dengan memasuki data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar ,tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Contoh :
Pornografi, pencemaran nama baik.
3.
Data Forgery
Yaitu
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Contoh : Phising
4.
Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai
terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Contoh
: mengintai suatu web
5.
Cyber Sabotage and Extortation
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat ganguan ,perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data , program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Contoh : Mengirimkan virus / malware
6.
Offense Againts Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak ataas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Contoh : pembajakan
7.
Infrengments of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi sesorang yang merupakan hal sangat pribadi dan
rahasia.