Popular Post

Posted by : Queen Falin Sunday, May 15, 2016



Salah satu contoh kasus illegal content  dialami oleh Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu. Juni lalu ada laporan bahwa ada penjualan bayi sangat murah. Di mana putra putri yang dijual adalah anak dari artis, padahal mereka (artis) tersebut tidak pernah menjual anak mereka. Merasa dirugikan, mereka melapor ke Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus penjualan bayi di akun Instagram dengan nama @jualbayimurahsangat dan akun @jualbayimurahsegera menggunakan handphone tipe Nexian MI438. Dalam akun tersebut, pelaku mencantumkan tulisan  “dijual bayi murah langsung saja kepantiasuhan yang terdapat di jalan duri bulan batu ampar 3 no 64D tepatnya di sebelak TK Karunia. Bahkan pelaku mencantumkan harga  dari mulai 5 juta sampai 1 Miliar, langsung saja called me 087877668903 khusus daerah Jakarta Timur”. Hal ini semakin memudahkan pihak kepolisian untuk mencari lokasi pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan. Menariknya pelaku Cybercirme tersebut ternyata masih berusia 19 tahun.



Pasal yang di terima pelaku :
Dari tindakan kriminal tersebut pelaku penjual bayi Ayu Ting Ting dan  Ruben Onsu terkena pasal yang disangkakan pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) U RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

© Belajar Bersama