- Back to Home »
- Kasus Kelima
Posted by : Queen Falin
Sunday, May 15, 2016
Salah satu contoh kasus illegal
content dialami oleh Ayu
Ting Ting dan Ruben Onsu. Juni lalu ada laporan bahwa ada penjualan bayi sangat
murah. Di mana putra putri yang dijual adalah anak dari artis, padahal mereka
(artis) tersebut tidak pernah menjual anak mereka. Merasa dirugikan, mereka
melapor ke Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus
penjualan bayi di akun Instagram dengan nama @jualbayimurahsangat dan akun
@jualbayimurahsegera menggunakan handphone tipe Nexian MI438. Dalam
akun tersebut, pelaku mencantumkan tulisan “dijual bayi murah langsung saja kepantiasuhan
yang terdapat di jalan duri bulan batu ampar 3 no 64D tepatnya di sebelak TK
Karunia. Bahkan pelaku mencantumkan harga dari mulai 5 juta sampai 1 Miliar, langsung
saja called me 087877668903 khusus daerah Jakarta Timur”. Hal ini semakin
memudahkan pihak kepolisian untuk mencari lokasi pelaku dan kemudian berhasil
melakukan penangkapan. Menariknya pelaku Cybercirme
tersebut ternyata masih berusia 19 tahun.
Pasal yang di terima pelaku :
Dari tindakan
kriminal tersebut pelaku penjual bayi Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu terkena
pasal yang disangkakan pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) U RI Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman
pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.