- Back to Home »
- Pasal Pelaku Penipuan
Posted by : Queen Falin
Sunday, May 15, 2016
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama
palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan
piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.”
Walaupun UU
ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun
terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap
pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama
enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE
mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal
28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).
Walaupun
begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu
dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada
akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan
kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada
praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis
terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana
penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra,
kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi
elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga
mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik
tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap
tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam
transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga
Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.